top of page

Anak Terduga Korban KS di Posko Pengungsian, Bukti Bahwa Hak Aman Menjadi Tantangan di Situasi Rentan

46 minutes ago
3 min read

Dalam kondisi darurat bencana, semua orang berada dalam situasi rentan. Menyelamatkan diri sendiri adalah prioritas utama dalam rangka tanggap darurat. Namun, alih-alih hanya berjuang untuk selamat, para korban juga harus menghadapi berbagai tekanan psikologis dan fisik sekaligus. Kehilangan orang tersayang, ancaman terhadap keselamatan, pekerjaan yang hilang, situasi ekonomi yang semakin pelik, serta harta benda yang rusak dan tidak lagi bernilai adalah duka yang nyata. 


Tim SAR melakukan penyisiran bangunan Pelabuhan Laurentius Say Maumere yang rusak akibat gempa di Kabupaten Sikka,

Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (15/8/2026). (REUTERS/Stringer)


Pada Sabtu, 15 Agustus 2026 lalu wilayah provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dilanda Gempa bumi berkekuatan M7,7. Dampak kerusakan dan korban nyawa kian bertambah seiring waktu penanggulangan. Kondisi ini memaksa masyarakat dialihkan ke pengungsian demi keselamatan. Para korban bencana berpotensi mengalami kerentanan karena kondisi posko pengungsian yang serba terbatas. Akses terhadap sanitasi, hunian, kesehatan, dan pendidikan seringkali terhambat. Semua pihak memang berada dalam situasi rentan, namun posisi timpang paling dirasakan oleh kelompok anak dan perempuan. 


Menurut perspektif interseksionalitas, kerentanan setiap orang berbeda-beda. Faktor seperti gender, kelas, ras, usia, disabilitas, dan status ekonomi saling berpotongan dan membentuk pengalaman beragam dari bentuk ketidaksetaraan. Hal tersebut dibentuk oleh berbagai identitas sosial dan struktur kuasa yang mengitarinya. Dalam konteks perempuan, kerentanan tidak hanya muncul karena identitas gender, tetapi juga karena faktor lain yang memperkuat ketidakadilan. Hal ini terbukti dari kasus di posko pengungsian: Ruang yang seharusnya memberikan rasa aman justru berpotensi menjadi tempat terjadinya kekerasan terhadap anak perempuan.


Arifah Fauzi, Menteri PPPA Republik Indonesia, mengatakan bahwa terdapat kasus kekerasan seksual yang menimpa anak di posko pengungsian. Situasi ini menunjukkan bahwa dalam penanggulangan bencana, perspektif perempuan harus dijadikan tolok ukur, agar kondisi tanggap darurat tidak melupakan aspek kelompok marginal, sehingga keselamatan dapat dirasakan secara inklusif. Interseksionalitas membantu mengidentifikasi pihak-pihak dengan dampak kerentanan lebih besar, sehingga anak dan perempuan membutuhkan perhatian khusus.


Berbagai faktor saling berhubungan membentuk situasi kerentanan berlapis, di antaranya:


  1. Kerentanan berisiko: Anak perempuan korban kekerasan seksual tidak hanya rentan karena usia dan gender, tetapi juga karena kondisi darurat bencana yang membatasi akses pada perlindungan dan pengawasan. 

  2. Ketidaksigapan sistem yang seharusnya inklusif: Kerentanan perempuan bukan hanya soal kehilangan materi, tetapi juga ancaman terhadap tubuh dan martabat mereka. 

  3. Ketidakadilan struktural: Sistem penanganan bencana yang tidak berperspektif gender seringkali gagal menyediakan ruang aman, sanitasi layak, dan mekanisme perlindungan khusus bagi perempuan. 


Interseksionalitas memberikan pemahaman bahwa perempuan tidak bisa dilihat sebagai kelompok homogen. Seorang perempuan dewasa dengan akses ekonomi mungkin memiliki daya tahan berbeda dibandingkan anak perempuan dengan akses serba terbatas di pengungsian. Kasus kekerasan seksual di pengungsian bencana memperlihatkan bagaimana identitas sosial yang berlapis memperbesar risiko: Menjadi perempuan, menjadi anak, berada di ruang pengungsian, dan tidak memiliki kuasa atas lingkungan. 


Maka, kerentanan perempuan dalam bencana bukan hanya soal kehilangan rumah atau harta benda, tetapi juga ancaman terhadap tubuh dan hak dasar mereka. Perspektif interseksionalitas membantu kita melihat bahwa kerentanan perempuan lebih kompleks, berlapis, dan membutuhkan perhatian khusus. Kesetaraan berarti memastikan perempuan memiliki akses yang sama terhadap perlindungan, rasa aman, dan hak hidup yang layak. Karena, tanpa ruang aman bagi perempuan, mustahil ada ruang aman yang inklusif bagi semua.


Pada peristiwa bencana yang berbeda, salah satu lembaga pemerhati anak, Plan Indonesia  juga menyoroti terkait tingkat keamanan remaja perempuan Girls in Crisis 2026 di tiga wilayah terdampak banjir Sumatra, yaitu Aceh Tamiang, Tapanuli Selatan dan Agam yang menunjukkan bahwa 60% remaja perempuan yang berada di shelter pengungsian mengungkapkan rasa tidak aman di lingkungan tempat tinggal darurat. Riset yang dilakukan dalam konteks bencana banjir di Sumatra di akhir tahun 2025 tersebut lebih jauh mengungkapkan bahwa hanya 46% anak perempuan yang merasa aman berada di fasilitas pengungsian yang tercampur gender. Riset tersebut juga mengungkapkan berbagai persepsi risiko kekerasan berbasis gender seperti perundungan (54,55%), kekerasan fisik (40,91%), kekerasan verbal (30%), risiko pernikahan anak (23.64%), pelecehan seksual (18.18%), pekerja anak (15,45%), serta pemerkosaan (13,64%).


Tulisan ini merupakan hasil karya Silva Hafsari, Staf Program Voice for Equality dari 2030 YFI. Seluruh isi, aset, dan penulisan dalam artikel ini sepenuhnya merupakan pandangan pribadi penulis, dan tidak mewakili pihak manapun.


Artikel ini disusun dengan merujuk pada informasi yang dipublikasikan oleh sejumlah sumber, yaitu 

  1. Sanny Abraham, “Kronologi Gempa NTT M 7,7: Dari Tsunami hingga Pemutakhiran BMKG,” Pikiran Rakyat Jabar, 2026, https://jabar.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-36510393846/kronologi-gempa-ntt-m-77-dari-tsunami-hingga-pemutakhiran-bmkg

  2. Annisa Febiola, “Pengungsi Gempa NTT Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual,” Tempo, 2026, https://www.tempo.co/hukum/gempa-ntt-dan-kekerasan-seksual-2285289#google_vignette

  3. Salsabila Putri Pertiwi, “Kamus Feminis: Interseksionalitas Ajarkan Membaca Ketidakadilan dari Gender, Kelas dan Relasi Kuasa,” Konde.co, 2026, https://www.konde.co/2026/01/kamus-feminis-interseksionalitas-ajarkan-membaca-ketidakadilan-dari-gender-kelas-dan-relasi-kuasa/

  4. Calvin Mayro Sihombing, “Darurat! Kasus Kekerasan Seksual Anak 15 Tahun di Pengungsian NTT, KemenPPA Gerak Cepat,” Indipop.id, 2026, https://indopop.id/darurat-kasus-kekerasan-seksual-anak-15-tahun-di-pengungsian-ntt-kemenppa-gerak-cepat?page=2



 
 
 

Comments


Subscribe to Our Newsletter

Thanks for submitting!

© 2021 by 2030 Youth Force Indonesia

bottom of page